News
Kamis, 20 Agustus 2009 - 16:29 WIB

Bawaslu dinilai lemah awasi dana kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai lemah dalam mengawasi dana kampanye partai politik pada pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

Menurut Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, di Jakarta, Kamis (20/8), kelemahan Bawaslu tersebut terlihat dari banyaknya kasus dugaan pelanggaran dana kampanye yang tidak diproses lebih lanjut.

Advertisement

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang permanen dinilai gagal dalam melakukan pengawasan pelanggaran dana kampanye. Hal ini ditandai minimnya kasus-kasus pelanggaran pemilu yang diproses secara tuntas ke dalam ranah hukum pemilu,” katanya berbicara tentang evaluasi kinerja Bawaslu dalam pengawasan dana kampanye.

Pada pemilu legislatif yang lalu, ICW telah melaporkan ke Bawaslu tentang beberapa bentuk pelanggaran dana kampanye, seperti dugaan manipulasi yang dilakukan sejumlah partai politik.

ICW melihat adanya perbedaan jumlah total sumbangan dan belanja sejumlah partai politik yang dilaporkan ke auditor dengan data rekapitulasi pembelanjaan aktual kampanye dia media massa.

Advertisement

“Atas temuan hasil audit ini, Bawaslu seharusnya mengambil langkah hukum atas pelanggaran tersebut, namun faktanya Bawaslu tidak melakukan upaya hukum apa pun dan justru turut melakukan pembiaran atas pelanggaran baik administratif maupun pidana,” katanya.

Selain itu, ICW juga menemukan sejumlah partai peserta pemilu tingkat daerah yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye dari batas waktu yang telah di tentukan. Namun, katanya, Bawaslu hanya merekomendasikan keputusan pemberian sanksi di kembalikan pada masing-masing KPUD.

“Tetapi, baik Bawaslu atau panwaslu tidak mengawasi lebih lanjut atas pemberian sanksi yang dilakukan oleh KPU daerah,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, pada pilpres ICW melaporkan temuan beberapa sumbangan yang tidak mencantumkan identitas yang jelas dan tidak melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, ICW menilai Bawaslu tidak mencoba menuntaskan tindak lanjut dugaan pelanggaran tersebut dengan serius karena pada akhirnya Bawaslu menyatakan laporan yang disampaikan tersebut kadaluarsa.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Bawaslu Dana Kampanye Lemah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif