News
Kamis, 20 Agustus 2009 - 15:11 WIB

Antasari terancam dipecat dengan tidak hormat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang diduga melanggar kode etik KPK terancam dipecat secara tidak hormat. Hal ini menyusul pemeriksaan oleh tim Komite Kode Etik KPK yang dipimpin Direktur Pengawasan Internal KPK Chezna F Anwar.

“Kalau pak Antasari melakukan pelanggaran kode etik, sanksinya paling berat dipecat secara tidak hormat,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat temu media di Hotel Elmi, Jl Panglima Sudirman, Surabaya, Kamis (20/8).

Advertisement

Antasari diduga melakukan pelanggaran kode etik seperti, tidak boleh menggunakan aset publik atau golongan, bermain golf dengan pihak yang berpotensi timbul benturan sekecil apapun. Termasuk menemui Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja di Singapura.

Untuk menentukan apakah Antasari melakukan pelanggaran kode etik, kini tim kode etik yang terdiri dari 4 orang pimpinan KPK, penasehat KPK 2 orang serta seorang atau lebih dari luar KPK atau independen yang dipilih dari pimpinan KPK, melakukan pemeriksaan terhadap Antasari.

Pemeriksaan Antasari sudah dilakukan sejak kemarin di Polda Metro Jaya. Dan saat ini, Kamis (20/8), tim Kode Etik kembali mendatangi Antasari untuk melanjutkan pemeriksaan sekaligus meminta tanda tandangannya, di Polda Metro Jaya.

Advertisement

“Dari hasil itu, Tim Kode Etik memutuskan apakah Antasari melanggar kode etik atau tidak. Dan kita harapkan hasilnya cepat lebih baik,” jelas Jasin.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Antasari Dipecat Tak Hormat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif