News
Rabu, 19 Agustus 2009 - 18:41 WIB

Polwil bongkar sindikat pembuat Upal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Polwil Surakarta membongkar sindikat pembuatan uang palsu (Upal) dengan menangkap tiga orang tersangka. Diduga, mereka telah mengedarkan Upal lebih dari Rp 60 juta selama tiga tahun terakhir.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Agus Tiar Handoko, 34, warga Bakungan RT 02/RW XVI Siswodipuran, Boyolali; Toriq Mustofa, 36, warga Malangan RT 09/RW III Malangan, Tulung, Klaten dan Agung Budi Santoso, 33, warga Ngamplak RT 06/RW IV Manggis, Mojosongo, Boyolali.

Advertisement

Dari tangan tersangka polisi menyita Upal Rp 7,9 juta pecahan Rp 50.000 serta perangkat percetakan Upal.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat tersangka Agus akan melakukan transaksi Upal di daerah Tulung, Klaten, 30 Juli 2009 sekitar pukul 18.15 WIB. Sebelum transaksi terjadi, polisi menangkap Agus dan menemukan Upal Rp 7,9 juta pecahan Rp 50.000 sebanyak 158 lembar yang disembunyikan di sekujur tubuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkannya dan menangkap dua tersangka lainnya yaitu Toriq dan Agung di rumah mereka masing-masing.

Advertisement

Dari penangkapan tersebut polisi menggerebek sebuah rumah di Tulung dan menemukan sejumlah barang bukti berupa lima lembar cetakan Upal setengah jadi, satu set komputer, scaner, printer, screen sablon dan berbagai peralatan sablon lainnya.

“Ada tiga tersangka yang kami tangkap. Upal yang disita ada Rp 7,9 juta semuanya dalam pecahan Rp 50.000, namun ada dugaan uang yang telah beredar mencapai Rp 60 juta karena mereka melakukan aksinya sejak tiga tahun yang lalu,” papar Kapolwil Surakarta Kombes Pol Taufik Ansorie didampingi Kasubbagreskrim AKP Edhei Sulistyo di Mapolwil Surakarta, Rabu (19/8).

Kapolwil mengatakan, pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus tersebut. Sebab, ada dugaan jaringan tersebut terkait dengan jaringan Upal lainnya di Soloraya yang telah terungkap sebelumnya yaitu di Klaten dan Sragen.

Advertisement

Kapolwil mengungkapkan, Upal tersebut dijual dengan perbandingan 1:4 atau satu uang asli akan mendapatkan empat Upal. Kemungkinan Upal yang telah dicetak tersebut beredar di kawasan Soloraya.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif