News
Rabu, 19 Agustus 2009 - 12:18 WIB

Pemerintah-DPR selesaikan pembahasan RUU Pajak Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah dan DPR telah selesai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi sebagai upaya memperbaiki iklim investasi di daerah dan meminimalkan timbulnya perda pajak dan retribusi daerah yang bermasalah.

“Alhamdulillah, RUU tersebut telah disetujui dan disahkan dan dalam UU tersebut penetapan pajak dan retribusi bersifat “closed list”, artinya jenis pajak daerah dan retribusi daerah hanya diizinkan bila sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat pidato tentang Pembangunan Nasional Dalam Perspektif Daerah di depan Sidang Paripurna Khusus DPD RI di Jakarta, Rabu (19/8).

Advertisement

Sesuai dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak (local taxing power), untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mendanai kebutuhan pengeluarannya.

Penguatan pemungutan pajak daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap mengacu pada prinsip menjaga keselarasan dengan kewenangan dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Daerah akan mendapat perluasan basis dan menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, serta keleluasaan penetapan tarif pajak pada tingkat tertentu.

Advertisement

“Saya menginstruksikan agar daerah memanfaatkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan rambu-rambu yang ada, sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku ekonomi,” kata Presiden.

Presiden menilai kualitas kebijakan dan peraturan daerah akan sangat menentukan daya tarik investasi, sementara hadirnya perda yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi akan menghambat investasi.

“Sesuai komitmen kita bersama untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, maka pemerintah telah, sedang dan akan terus menghapuskan berbagai pungutan daerah, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Presiden.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif