Soloraya
Rabu, 19 Agustus 2009 - 19:14 WIB

Pembangunan tanggul Sukoharjo-Solo terancam mandek

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pembangunan tanggul penahan banjir yang merupakan proyek Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) sepanjang 20 kilometer (Km) mulai dari Sukoharjo hingga Solo terancam mandek. 

Mandeknya pembangunan tersebut ditengarai akibat kebijakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bersama Satpol PP yang telah menghentikan kegiatan penambangan galian C di tujuh tempat di Kota Makmur pada Selasa (18/8). Padahal dari tujuh tempat itulah, bahan baku pembangunan tanggul penahan banjir berasal.

Advertisement

Kepala DPU, AA Bambang Haryanto menjelaskan, bersama Satpol PP telah menghentikan kegiatan penambangan di tujuh lokasi. “Instruksi penghentian kegiatan penambangan kami berikan karena berdasarkan pengecekan di lapangan, tidak ada satu pun dari para penambang yang telah mengantongi izin,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/8).

Bambang menambahkan, pascaterbitnya instruksi penghentian penambangan, pihaknya didatangi dua orang perwakilan dari BBWSBS. Kedatangan kedua orang tersebut untuk mempertanyakan alasan DPU menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan satu hari sebelumnya.

“Selain mempertanyakan alasan kami, mereka juga keberatan dengan kebijakan yang sudah kami keluarkan. Saat kami tanya alasan keberatannya apa, utusan dari BBWSBS itu menjawab bahwa bahan baku pembangunan tanggul penahan banjir sepanjang Kali Samin serta Pucangsawit hingga Jembatan Mojo berasal dari ketujuh tempat itu,” jelas Bambang.

Advertisement

Dengan adanya penghentian penambangan, Bambang menambahkan, secara otomatis akan berpengaruh terhadap jalannya pembangunan tanggul yang sudah dimulai sekitar awal tahun ini. “BBWSBS adalah instansi yang bertanggungjawab terhadap pembangunan tanggul. Tapi meski BBWSBS adalah pihak yang bertanggungjawab, namun untuk pengerjaan tentunya tetap bekerjasama dengan rekanan atau pihak ketiga. Nah, rekanan inilah yang menurut keterangan dua orang perwakilan BBWSBS tadi mengkomplain mereka karena tidak bisa mendapatkan tanah uruk lagi,” ujarnya.
aps

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Mandek
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif