News
Rabu, 19 Agustus 2009 - 13:27 WIB

Kejagung tetapkan 2 tersangka korupsi KBRI Thailand

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sisa anggaran di KBRI Thailand. Namun, nama-namanya masih dirahasiakan.

“Ya, nanti lah. Nggak usah buru-buru. Karena orangnya di luar negeri. Nanti kalau disebut lari lagi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi.

Advertisement

Hal itu disampaikan dia usai melantik Pejabat Eselon II Kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Jaksa, lanjut Marwan, tengah mengejar pertanggungjawabab kedua tersangka itu dalam penggunaan sisa anggaran. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 2 miliar.

“Tentu kita tahu kalau uang itu siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Advertisement

Mengenai keberangkatan tim penyidk ke KBRI Thaliand di Bangkok, Marwan mengatakan masih menunggu anggaran dari Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Tim itu akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita bukti-bukti.

“Anggarannya cukup besar. Kita masih menunggu Jambin,” katanya.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KBRI Kejagung Korupsi Thailand
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif