Soloraya
Rabu, 19 Agustus 2009 - 20:15 WIB

Anggota Dewan terkatung-katung tunggu UU Susduk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 40 anggota Dewan periode 2009-2014 terkatung-katung tidak ada pekerjaan, menyusul belum adanya dasar hukum yang dijadikan acuan bekerja bagi mereka. Oleh karenanya mereka berinisiatif untuk berkonsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada Kamis (20/8) besok.

Selama beberapa hari pascapelantikan anggota Dewan periode 2009-2014, puluhan anggota Dewan baru itu hanya duduk-duduk bersama dan <I>ngobrol<I> bersama sambil perkenalan satu sama lain. Ketua DPRD Sementara Kota Solo, Honda Hendarto saat ditemui wartawan, Rabu (19/8), mengungkapkan, selama belum ada dasar hukum yang dipakai untuk membentuk alat kelangkapan Dewan, maka selama itu pula anggota Dewan periode ini terkatung-katung tidak ada kerjaan.

Advertisement

“Sebagai langkah proaktif, kami sudah berkoodinasi dengan Sekretariat Dewan (Setwan) untuk menyikapi persoalan itu. UU yang dipakai nomor berapa, PP dan Permendagrinya apalagi, belum ada semua. Saya itu tidak habis pikir dengan pemerintah pusat. Padahal pada periode lalu, satu bulan sebelum pelantikan itu sudah ada dasar hukum yang jelas. Tetapi sekarang justru sebaliknya,” tukasnya.

Dari hasil koordinasi dengan Setwan, terangnya, akhirnya DPRD Solo akan mengirimkan perwakilan partai politik yang mempunyai kursi di Dewan, sebanyak delapan orang untuk konsultasi ke Depdagri pada Kamis ini. Dia menguraikan, persoalan ini tidak hanya di Solo, melainkan di sejumlah kabupaten/kota lainya.

“Kami sudah koordinasi dengan DPRD Kabupaten Sragen, tampaknya juga sama. Rencananya juga bakal berangkat besok,” tambahnya.

Advertisement

Mantan Wakil Ketua DPRD Solo, Alqaf Hudaya saat ditemui <I>Espos<I>, Selasa (18/8) malam, menyatakan, hak anggota Dewan dalam draf UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD yang ditetapkan DPR menjadi terbatasi, karena tidak dijelaskan adanya mekanisme pemilihan Pimpinan Dewan. Menurut dia, dalam draf UU Susduk itu terutama Pasal 354 ayat (2) menyebut Parpol yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DPR Susduk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif