Soloraya
Selasa, 18 Agustus 2009 - 19:32 WIB

PKL belakang kampus UNS segera ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Bidang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo secepatnya melakukan penertiban terhadap para PKL belakang kampus UNS yang seharusnya menempati bangunan pasar di belakang Kantor Kecamatan Jebres, Solo, menyusul telah ditetapkannya lurah untuk pasar itu.

Kasi Pengendalian PKL Bidang Pengelolaan PKL DPP Solo, Eko Nugroho, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/8) mengungkapkan, sejak diresmikan akhir Januari 2009 lalu, bangunan pasar untuk PKL belakang kampus UNS Solo itu, hingga kini belum sepenuhnya ditempati. Dari 94 kios yang ada, hanya delapan yang sudah ditempati untuk berjualan.

Advertisement

“Saat ini sudah ditetapkan lurah pasar yang akan ditugaskan di bangunan kios PKL tersebut. Karena itu dalam waktu dekat bakal ditertibkan,” ujar Eko, diamini Kabid PKL, Yusroni.

Kendati demikian, Eko menolak memberitahu tindakan penertiban seperti apa yang akan dilakukan terhadap para PKL tersebut. Dia juga tidak mau menyebut kapan pastinya penertiban itu akan dilakukan.

Pantauan <I>Espos<I>, selama beberapa waktu terakhir, Bidang PKL DPP Solo memang giat melakukan penertiban terhadap PKL, baik terhadap PKL yang ada di jalan-jalan dan belum ditata, maupun kepada PKL yang sudah ditata dan diberi tempat. Sebelumnya, Rabu (12/8), telah dilakukan penertiban fungsi dan sarana PKL Manahan.

Advertisement

Penertiban fungsi dan sarana itu sekaligus sebagai evaluasi terhadap para PKL yang sudah ditata. Dari penertiban tim menemukan adanya sejumlah pelanggaran, di antaranya tiga PKL yang memiliki selter tapi tidak menempatinya dan malah memilih berjualan di pinggir jalan, lima PKL meninggalkan gerobak tak terpakai, dua gerobak dilaporkan hilang, dan empat fasilitas dan sarana PKL dibiarkan mangkrak.

Terkait hal itu, Bidang PKL dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran kepada pengurus paguyuban PKL, baik selter maupun tenda agar menata kembali tempat selter maupun tendanya. Selain itu, pengurus paguyuban juga akan diminta mendata kartu tanda anggota (KTA) PKL dan meminta PKL menggunakan sarana yang sudah disediakan tanpa ada penambahan.
shs

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pkl Uns
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif