Magelang–Aparat Kepolisian Wilayah (Polwil) Kedu, Jawa Tengah, menangkap tersangka pengedar uang palsu (upal) dan mengamankan ratusan lembar upal pecahan Rp100 ribu sebagai barang bukti.
“Kita tangkap sebelum transaksi di Pasar Cacaban, Kota Magelang, akhir minggu lalu,” kata Kepala Polwil Kedu, Kombes Pol Agus Sofyan Abadi, didampingi Kepala Sub Bagian Reserse dan Kriminal, Kompol Bambang Sigit Hartono, di Magelang, Selasa.
Polwil setempat mengamankan sebanyak 312 lembar upal pecahan Rp100 ribu dari tersangka, Irf , 43, warga Desa Kutoanyar, Kecamatan kedu, Kabuaten Temanggung.
Ia mengatakan, polisi terus mengembangkan penanganan kasus itu terutama untuk menelusuri jaringan pengedar upal.
Ia mengatakan, polisi terus mengembangkan penanganan kasus itu terutama untuk menelusuri jaringan pengedar upal.
“Diduga tersangka anggota suatu jaringan pengedar upal, kita koordinasi dengan jajaran kepolisian lain untuk memburu tersangka lainnya,” katanya.
Ia mengemukakan kemungkinan maraknya peredaran upal di daerah itu terutama di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo karena petani setempat saat ini sedang panen tembakau.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat secara cermat memeriksa uang yang dimilikinya termasuk saat transaksi untuk mencegah mereka menjadi korban peredaran upal.
Irf mengaku pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa beberapa tahun lalu.
“Karena didesak kebutuhan, terpaksa saya melakukan lagi,” katanya.
Ia mengaku mendapat pasokan upal dari seseorang yang tinggal di Kota Solo dan selanjutnya berencana menjual upal itu kepada seorang warga Magelang yang telah menawarnya seharga Rp 10 juta. Jika berhasil menjual upal itu, katanya, dirinya mendapat upah Rp 1,5 juta dari pemasoknya.
“Kontak saya dengan orang Solo melalui telepon, dijanjikan Rp 1,5 juta kalau laku, tetapi malah saya tertangkap,” katanya.
Ant/tya