Soloraya
Selasa, 18 Agustus 2009 - 19:37 WIB

Disorot, penggunaan Mobdin oleh pimpinan sementara Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sejumlah kalangan di Sragen memprotes fasilitas mobil dinas (Mobdin) yang diperoleh pimpinan sementara DPRD pascapelantikan yang belum lama ini digelar.

Penggunaan fasilitas mobdin tersebut dinilai melanggar aturan lantaran dalam UU susunan kedudukan (Susduk), yang bisa memperoleh fasilitas tersebut hanya pimpinan definitif.

Advertisement

Tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD periode 2004-2009 Hery Kistoyo kepada wartawan Selasa (18/8) mengatakan, penggunaan fasilitas mobdin oleh dua unsur pimpinan sementara DPRD menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak tahu aturan. “Saya berpendapat Mbak Yuni (Kusdinar Untung Yuni Sukowati dari PDIP-<I>red<I>) dan Pak Joko (Joko Saptono dari Partai Demokrat-<I>red<I>) sudah <I>mendem<I> jabatan dan tidak tahu aturan,” tegasnya.

Menurut Hery, berbagai fasilitas kesejahteraan lain selain fasilitas mobdin juga tidak semestinya diperoleh pimpinan sementara DPRD. Dalam hal menjalankan dan memimpin roda lembaga legislatif, Hery menilai mestinya pimpinan sementara menggunakan fasilitas pribadi dan tidak boleh <I>ngrusuhi<I> fasilitas layaknya pimpinan definitif. Berbagai fasilitas tersebut boleh saja diperoleh jika nanti sudah terpilih menjadi pimpinan definitif.

Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Andang Basuki juga menyayangkan penggunaan fasilitas Mobdin oleh pimpinan sementara DPRD. Andang menilai selama pimpinan definitif belum terbentuk seluruh fasilitas dan tunjangan seharusnya belum bisa digunakan. “Berbagai fasilitas yang ada itu melekat dengan jabatan. Secara etika pemakaian fasilitas itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Advertisement

Terpisah dikonfirmasi pimpinan sementara DPRD Sragen, Joko Saptono mengatakan bahwa pemakaian Mobdin pimpinan DPRD oleh pimpinan sementara bisa dilakukan secara otomatis setelah pelantikan lalu. Apalagi pemberian fasilitas Mobdin tersebut sudah secara resmi diberikan oleh sekretaris DPRD (Sekwan) sehingga tidak menyalahi aturan.

isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Disorot Mobdin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif