News
Senin, 17 Agustus 2009 - 13:46 WIB

181 Napi LP Batu Nusakambangan peroleh remisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cilacap–Sebanyak 181 napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, memperoleh remisi dalam peringatan HUT ke-64 Proklamasi Kemerdekaan RI.
    
“Dari 297 napi LP Batu, yang memperoleh remisi hanya 181 orang,” kata Kepala LP Batu, Supriyadi di Cilacap, Senin (17/8).
    
Akan tetapi, kata dia, para napi yang memperoleh remisi tak ada yang bebas saat HUT ke-64 Proklamasi Kemerdekaan RI.
    
Bagi 17 terpidana mati dan 30 napi seumur hidup penghuni LP Batu, kata dia, tidak berhak memperoleh remisi.
    
Sementara itu Kepala LP Narkotika Pulau Nusakambangan, Marwan Adli mengatakan, dari 290 napi LP Narkotika yang memperoleh remisi sebanyak 284 orang dengan pengurangan masa hukuman berkisar antara satu hingga enam bulan.
    
“Sebenarnya enam napi lainnya bebas hari ini (Senin, red.) setelah mendapat remisi, tetapi empat orang di antaranya harus menambah hukuman kurungan satu hingga dua bulan karena tidak dapat membayar denda. Dengan demikian hanya ada dua napi yang bebas hari ini,” katanya.
    
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura Cilacap (penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), sebagian besar napi yang memperoleh kebebasan pada HUT ke-64 Proklamasi Kemerdekaan RI tampak dijemput keluarganya.
    
Kendati demikian, ada pula mantan napi yang terpaksa pulang ke kampung halamannya tanpa dijemput keluarga.
    
Seorang mantan napi LP Narkotika yang memperoleh kebebasan, Iwan Kartiwan (27) mengaku tidak menyangka dapat menikmati kebebasan.
    
“Saya sangat bersyukur dan senang karena bisa memperoleh remisi sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Pangandaran,” kata dia yang menjalani hukuman lima tahun penjara karena kasus perampokan di Ciamis, Jawa Barat.
    
Menurut dia, jika selama dalam hukuman tidak ada permasalahan, seharusnya dapat menikmati kebebasan pada Desember 2008 lalu.
    
“Selama menjalani hukuman, saya sempat beberapa kali dipindah, yakni dari LP Ciamis, LP Cirebon, LP Kuningan, LP Batu, dan terakhir LP Narkotika,” katanya.
    
Ia mengatakan, banyak hikmah yang dapat diambil selama menjalani hukuman sehingga tak ingin mengulangi perbuatannya lagi.
    
Terkait kebebasannya, dia berencana kembali ke kampung halaman dan melanjutkan pekerjaan semula berupa usaha mebel bersama keluarga demi masa depan anak semata wayangnya yang kini duduk di bangku SD kelas I.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : LP Batu Napi Remisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif