Soloraya
Senin, 17 Agustus 2009 - 17:07 WIB

109 Napi di Solo peroleh remisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 109 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Solo mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).

Rinciannya, sebanyak 77 Napi mendapat remisi satu bulan, 27 Napi mendapat remisi dua bulan, dan lima Napi mendapat remisi tiga bulan.

Advertisement

Pemberian remisi itu dilakukan oleh Walikota Solo, Joko Widodo, di ruang aula Rutan setempat. Hadir pula dalam acara itu, Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Ketua Pengadilan Negeri Solo, Saparudin Hasibuan, Kepala Kejaksaan Negeri, Djuweriyah, dan sejumlah anggota DPRD.

Kepala Rutan Negara Kelas I Solo, Azwar Bc IP SH MM, dalam sambutannya pada pemberian remisi itu mengungkapkan, saat ini, dengan kapasitas 610 orang, Rutan Kelas I Solo memiliki warga binaan sebanyak 530 orang, yang terdiri atas 149 narapidana pria dewasa, empat narapidana anak laki-laki, 13 narapidana wanita dewasa, dua narapidana anak perempuan, 332 tahanan pria dewasa, tujuh tahanan anak laki-laki, 22 tahanan wanita dewasa dan satu tahanan anak perempuan.

Dari jumlah tersebut, lapor Azwar, yang mendapat remisi pada hari ini sebanyak 109 orang, terdiri atas 100 Napi pria dan sembilan Napi wanita.

Advertisement

shs/kha

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Napi Peroleh Remisi Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif