Jakarta–Harus mundur atau tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden SBY. Sebab Presiden lah yang melantik para anggota KPU. Tidak ada orang lain yang bisa memaksa KPU mundur.
“Tidak ada yang bisa memaksa KPU mundur, siapa pun. Terserah saja orang menilai, itu hak mereka,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8).
Menurut Hafiz, yang berhak menentukan KPU tetap melanjutkan tugas atau tidak adalah Presiden RI.
“Kita tidak mengangkat diri kita sendiri. Kalau sampai selesai atau tidak, terserah yang mengangkat, bukan urusan kita,” tegas dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan KPU bertindak tidak profesional dalam menyelenggarakan pemilu. Hal ini dijadikan alasan oleh beberapa pihak untuk mendesak agar para anggota KPU segera mengundurkan diri atau diberhentikan.
dtc/fid