Solo (Espos)–Tiga tersangka pengguna sabu-sabu, baru-baru ini dibekuk aparat kepolisian. Joko Suyamto, 31; Fajrin Sukmayudi, 26 dan Solichin, 25 ditangkap polisi di tempat terpisah setelah mereka terbukti menggunakan SS.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (14/8), penangkapan ketiga tersangka itu berawal ketika polisi berhasil mengendus aksi Joko Suyamto, warga Tipes, Serengan dan Fajrin, warga Babat Baru, Grogol, Sukoharjo secara urunan membeli satu gram paket SS seharga Rp 2 juta dari seorang pengedar sepekan lalu.
Joko Suyamto dikenal sebagai residivis dan pernah dipenjara selama 12 bulan dalam kasus perkelahian pada tahun 2001. Sementara Fajrin seorang makelar sepeda motor.
Paket SS tersebut kemudian mereka bagi dua untuk digunakan masing-masing. Keterlibatan Solichin, warga Waringin Rejo, Cemani, Grogol, Sukoharjo ini adalah ikut menggunakan SS bersama Fajrin.
Bebekal informasi tersebut, polisi berhasil menangkap Fajrin dan Solichin disebuah rumah kosong di Mess Arseto. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya positif menggunakan SS.
Dari hasil pengembangan, tak berapa lama setelah penangkapan tersebut polisi berhasil membekuk Joko di Panularan, Solo.
kha