News
Jumat, 14 Agustus 2009 - 19:26 WIB

18 Agustus, KPU tetapkan SBY-Boediono sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan SBY-Boediono sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Selasa, 18 Agustus. Saat penetapan, pasangan tersebut tidak akan diundang hadir oleh KPU.

“Kita memutuskan penetapan itu tanggal 18 Agustus karena kita akan mengundang beberapa pihak, sehingga kita harus punya cukup waktu untuk mengundang,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Advertisement

Pada tanggal 18 itu KPU juga akan merayakan peringatan HUT ke-64 RI. KPU akan mengundang Mahkamah Konstitusi (MK), DPR, MPR, DPD, parpol pengusung, dan Bawaslu, namun tidak SBY-Boediono.
“Calon terpilih nggak usah (diundang),” kata Hafiz.

Pada hari itu KPU juga akan sekaligus menetapkan hasil penghitungan kursi DPR tahap ketiga yang selama ini terbengkalai.

“Penetapan calon (presiden-wapres) akan dilanjutkan rapat pleno penetapan (caleg) tahap ketiga,” imbuh Hafiz.

Advertisement

Untuk keperluan itu KPU akan menggelar rapat pada Sabtu, 15 Agustus. Dalam rapat itu akan dibahas mekanisme penghitungan kursi DPR tahap ketiga seperti yang diputuskan MK dan hal-hal lain yang terkait putusan MK di daerah-daerah.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Capres KP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif