News
Kamis, 13 Agustus 2009 - 14:35 WIB

PU berlakukan standarisasi kompetensi PDAM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Pekerjaan Umum memberlakukan standarisasi kompetensi bagi Perusahaan Air Minum yang disebut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Terdapat lima sasaran SKKNI dibidang air minum, operator, manajer, deteksi kebocoran, pemeriksaan kualitas, penanggulangan kehilangan air,” kata Dirjen Cipta Karya Departemen Budi Yuwono di Jakarta, Kamis (13/8), usai pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia.

Advertisement

Menurut Budi, pemberlakuan SKKNI mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, dan pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Budi mengatakan, kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum independen nanti dapat memberi sumbangan dalam meningkatkan layanan dibidang air minum di sejumlah daerah.

Lembaga tersebut diharapkan bekerja secara independen untuk menjamin sumber daya manusia mempunyai kompetensi kerja dalam penyelenggaraan khususnya pengelolaan, ujarnya.

Advertisement

Sampai akhir 2008 jumlah PDAM di Indonesia mencapai 351 naik 10 persen  dibanding tahun 2007. Dari jumlah 351 yang sehat hanya 22 persen (61 perusahaan), sedangkan yang kurang sehat 113 perusahaan dan 99 perusahaan tergolong sakit.

Pembentukan lembaga ini sesuai UU No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air dan PP no 16 tahun 2005 tentang sistem penyediaan air minum, paparnya.

Sesuai strategi nasional maka arah kebijakan air minum, cakupan dan kualitas air minum, pengembangan pendanaan, pengembangan lembaga, peningkatan air baku, dan peningkatan peran dunia usaha.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif