Soloraya
Kamis, 13 Agustus 2009 - 16:46 WIB

Pengacara Koperasi Batur Jaya lapor Polwil & PT KA

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Tim Pengacara Koperasi Batur Jaya (KBJ) Ceper, Klaten, telah melaporkan dugaan pelanggaran proyek pengadaan rem blok PT Kereta Api (KA) (Persero) senilai Rp 16,8 miliar kepada Polwil Surakarta dan PT KA.

Pihak terlapor dalam kasus tersebut yakni PT Sinar Semesta, Klepu, Ceper selaku pemenang proyek pengadaan rem KA sebanyak 150.000 buah. Ketua Umum (Ketum) KBJ Ceper, saat ditemui wartawan Kamis (13/8) mengatakan, PT Sinar Semesta dilaporkan ke Polwil lantaran diduga mensubkontrakkan pengadaan blok rem kepada tiga perusahaan anggota kompetitor lelang proyek, KBJ. Ketiga perusahaan anggota KBJ yang disinyalir melaksanakan proyek PT Sinar Semesta yaitu PT Mitra Rekatama Mandiri milik Yahya Noor, CV Kembar Jaya milik Mubayin dan PT Suyuti Sidomaju milik Sigit Haryadi.

Advertisement

“Pelaporan kepada Polwil sudah dilakukan tim pengacara kami pada Jumat (7/8) lalu. Selain itu pengacara kami juga sudah melayangkan surat permintaan audiensi dengan PT KA. Untuk teknis langkah hukum sudah kami serahkan kepada tim pengacara yang diketuai Heru S Notonegoro dari Solo,” ujarnya.

Dia menambahkan, PT Sinar Semesta diduga melanggar ketentuan dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) No RKS/51/S-2009 tanggal 12 Mei 2009.

Berdasar ketentuan RKS dinyatakan secara tegas bahwa pemenang lelang tidak dibolehkan atau dilarang memindahtangankan atau mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat IV Perpres Nomor 32 Tahun 2005 tentang Perubahan kedua atas Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Advertisement

Dalam ketentuan tersebut diatur pula, penyedia barang atau jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan acara apa pun.

“Kami sudah bahas hal ini sejak awal. Pada intinya, bila terjadi penyimpangan pelaksanaan RKS, bisa dilaporkan oleh kompetitor proyek. Target kami, bagaimana persyaratan-persyaratan tersebut bisa ditegakkan. Ditambahkah lagi, penegakkan atas aturan-aturan. Jangan sampai pelanggaran seperti mensubkontrakkan, menjadi tindakan yang seolah dilegalkan,” papar Anas.

kur

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif