News
Kamis, 13 Agustus 2009 - 15:43 WIB

MAKI praperadilkan Jaksa Agung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memasukkan permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Permohonan praperadilan tersebut terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier/VLCC) Pertamina dan kasus Tan Kian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Advertisement

Selain itu, MAKI juga mempraperadilan terkait dikeluarkannya Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus dugaan korupsi penjualan aset BPPN, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), dengan tersangka mantan kepala BPPN, Syafruddin Temenggung.

Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, membenarkan pihaknya sudah memasukkan permohonan praperadilan tiga kasus yang sudah di-SP3 oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Advertisement

Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, membenarkan pihaknya sudah memasukkan permohonan praperadilan tiga kasus yang sudah di-SP3 oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

“Kami memasukkan praperadilan ini, agar jaksa agung bertanggung jawab atas penghentian tiga kasus itu, menjelang berhenti dari jabatannya,” katanya.

Untuk kasus VLCC, kata dia, jaksa agung tidak bisa begitu saja menghentikan penyidikan perkara tersebut, karena di dalamnya jelas-jelas ada pelanggaran hukum.

Advertisement

Seperti diketahui, Pertamina telah menjual dua kapal tanker raksasa yang dibangun di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, seharga 184 juta dollar AS melalui proses tender.

Perusahaan yang membeli kapal itu asal Swedia, Frontline Ltd, karena dinyatakan sebagai pemenang dan menuntaskan transaksi penjualan saat penyerahan tanker pertama pada 9 Juli 2004. Kemudian, penyerahan tanker kedua pada 12 September 2004.

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU menyatakan proses lelang itu menyalahi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha.

Advertisement

Boyamin menambahkan kasus perkara RNI tidak beda jauh dengan kasus VLCC, yakni, menjual aset PT RNI Gorontalo dengan jauh di bawah harga pasar dan tanpa melalui proses lelang.

“Namun saat dalam proses pelimpahan ke PN Jaksel, oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji dikeluarkan SKP2,” katanya.

Sedangkan kasus Tan Kian, ia mempertanyakan kejaksaan yang menempatkan hubungan antara Henry Leo (pengusaha properti) dan Subarda Midjaja (mantan Dirut Asabri) dengan Tan Kian, hanya kasus perdata saja.

Advertisement

“Padahal jelas-jelas itu pidana, karena Tan Kian mengetahui uang untuk pembangunan Plaza Mutiara itu berasal dari Asabri. Kemudian kasus Tan Kian di SP3 oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji,” katanya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif