Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo. Tim SBY-Boediono yakin kedua pasangan capres-cawapres itu legowo dan tidak akan membawa persoalan itu ke Mahkamah Internasional jika kalah.
“Kami yakin mereka akan legowo. Tidak akan dibawa ke Mahkamah Internasional. Karena kita semua paham itu akan menjadi kelakar politik yang tidak semestinya,” kata Ketua DPP PD Anas Urbaningrum, Rabu (12/8).
Dijelaskan Anas, dengan membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional dikhawatirkan bisa menjadi bahan guyonan dan tertawaan. Bukan hanya di negeri sendiri, tetapi juga di negara lain.
“Menjegal akal sehat dan meminggirkan logika, argumentasi, termasuk bukti-bukti yang masuk akal,” jelas dia.
Menurut Anas, klaim pemohon gugatan bahwa ada 28 juta suara hilang dan DPT yang tidak beres sangat lemah. Dalil gugatan keduanya rapuh, serta argumentasinya pun dipaksakan.
Mengenai antisipasi tim SBY-Boediono terhadap kemungkinan adanya upaya mendeligimatisi Pilpres dan aksi demo, Anas mengatakan tidak ada antisipasi khusus.
“Kita serahkan kepada aparat keamanan. Persiapan kami adalah khusus untuk mendengarkan putusan MK. Tentang adanya demo, kita anggap saja sebagai bunga-bunga demokrasi. Yang penting tertib dan damai,” pungkasnya.
dtc/fid