Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto tentang Pilpres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersyukur atas putusan MK ini. KPU pun bersiap melakukan pelantikan hasil Pileg dan Pilpres.
“Kami merasa bersyukur permohonan pemohon ditolak,” kata anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/8)
Andi menambahkan, dengan ditolaknya permohonan ini, membuktikan persoalan DPT dan kisruh-kisruh pemilu tidak bisa dibuktikan.
“Kami akan menyikapinya dengan rapat pleno, sedangkan mengenai catatan dari hakim mahkamah akan jadi masukan untuk KPU dan pemilu yang lain karena penyelenggara pemilu bukan KPU saja,” tambahnya.
Dengan ditolaknya permohonan Mega dan JK, KPU akan fokus pada tugas selanjutnya. “Kami akan fokus untuk melantik anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih, selanjutnya kami juga akan menyiapkan untuk pelantikan presiden terpilih,” tutupnya.
dtc/fid