News
Rabu, 12 Agustus 2009 - 18:25 WIB

MUI: Pelaku teroris bukan mujahid

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram atas kegiatan terorisme. Pelaku terorisme yang mati karena aksi teror tidak mati syahid.

“Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 itu hukumnya haram, dan yang mati karena itu bukan mujahid,” ujar Ketua MUI Amidhan, Rabu (12/8).

Advertisement

Menurut Amidhan kalau ada sebagian orang yang menganggap pelaku teror itu mujahid itu urusan orang itu sendiri dan tidak perlu dielu-elukan.

“Hukumannya itu Allah yang menentukan,” katanya.

Bagaimana memakamkan pelaku teror? “Ya kalau menurut Islam dimandikan, dikafankan, disalatkan, dikuburkan secara islam,” tutupnya.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif