News
Rabu, 12 Agustus 2009 - 15:50 WIB

MK mentahkan dalil pemohon soal dugaan keterlibatan pihak asing

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi resmi membacakan putusan nomor 108-109/phpu.b-8/2009. Dalam putusan setebal 368 halaman ini, MK mementahkan dalil pemohon soal dugaan keterlibatan pihak asing, yaitu IFES dalam tabulasi nasional dan dugaan penciutan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diklaim mengurangi perolehan pemohon.

“Bahwa itu campur tangan asing hanya berupa dugaan tanpa bukti-bukti yang kurang kuat. Soa pengurangan TPS itu juga tidak dapat dikategorikan melanggar hukum karena atelah sesuai UU, ” kata Anggota Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, di sela-sela pembacaan putusan MK, di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).

Advertisement

Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah dalam pilpres, yaitu kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah. Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.

Advertisement

Kompas/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif