Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk mempidanakan Antasari Azhar atas dugaan pelanggaran UU KPK. Laporan segera diserahkan ke Mabes Polri.
“Iya benar, kita akan laporkan hari ini ke Mabes Polri,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8).
Johan belum bisa memastikan waktu pelaporan tersebut. Rencananya, pelaporan akan dilakukan oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat.
“Belum tahu jam berapa,” imbuh Johan.
Pelaporan ini dilakukan karena Antasari diduga melanggar Pasal 36 dan 45 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Ancaman pidana dalam pasal tersebut 5 tahun penjara.
Sebelumnya, lewat testimoni, Antasari mengaku menemui Dirut PT Masaro Anggoro Wijaya di Singapura. Padahal Anggoro saat itu sedang tersangkut perkara dugaan korupsi proyek SKRT di Departemen Kehutanan.
Selain itu, KPK juga kemarin sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pencabutan surat cekal palsu ke Polda Metro Jaya.
dtc/fid