News
Rabu, 12 Agustus 2009 - 13:02 WIB

KPK laporkan pidana Antasari ke Mabes Polri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk mempidanakan Antasari Azhar atas dugaan pelanggaran UU KPK. Laporan segera diserahkan ke Mabes Polri.

“Iya benar, kita akan laporkan hari ini ke  Mabes Polri,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8).

Advertisement

Johan belum bisa memastikan waktu pelaporan tersebut. Rencananya, pelaporan akan dilakukan oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat.

“Belum tahu jam berapa,” imbuh Johan.

Pelaporan ini dilakukan karena Antasari diduga  melanggar Pasal 36 dan 45 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Ancaman pidana dalam pasal tersebut 5 tahun penjara.

Advertisement

Sebelumnya, lewat testimoni, Antasari mengaku menemui Dirut PT Masaro Anggoro Wijaya di Singapura. Padahal Anggoro saat itu sedang tersangkut perkara dugaan korupsi proyek SKRT di Departemen Kehutanan.

Selain itu, KPK juga kemarin sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pencabutan surat cekal palsu ke Polda Metro Jaya.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif