Soloraya
Rabu, 12 Agustus 2009 - 18:47 WIB

Kejari tak izinkan Lakgiyatmo ikut pelantikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri tidak mengizinkan calon terpilih dari Partai Demokrat, Lakgiyatmo yang juga tersangka kasus dugaan Korupsi di tubuh Persiwi mengikuti pelantikan calon anggota DPRD.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah menyatakan 50 calon anggota terpilih DPRD Wonogiri memenuhi syarat untuk dapat dilantik sebagai anggota DPRD, tidak terkecuali Lakgiyatmo yang merupakan calon terpilih dari partai Demokrat.

Advertisement

Atas permintaan dari pihak keluarga Lakgiyatmo, Sekretaris Dewan melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Wonogiri pada hari Senin (10/8) untuk meminta izin yang bersangkutan untuk dapat mengikuti pelantikan. Kejaksaan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan berkonsultasi kepada Kepala Kejaksaan tinggi (Kajakti).

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Wonogiri, Adhie Sutanto, upaya permohonan izin kepada Kejaksaan telah disampaikan, apakah diperbolehkan atau tidak hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan. Dia mengatakan, apapun keputusan tersebut pihaknya akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku.

“Saya sudah melayangkan surat undangan kepada pihak keluarga maupun calon terpilih DPRD,” jelas dia ketika dijumpai wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (12/8).

Advertisement

Dia mengatakan, hasil keputusan dari kejaksaan, Lakgiyatmo tidak boleh keluar dari Rutan dengan demikian yang bersangkutan tidak dapat mengikuti proses pelantikan. Dia mengatakan, pertimbangannya adalah yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan perkara dan tidak dapat keluar rumah tahanan (Rutan).

“Lakgiyatmo masih dalam tahanan perkara sehingga tidak diperbolehkan keluar Rutan,” jelasnya.

Calon terpilih anggota Dewan periode 2009-2014 akan dilantik Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Abdul Rochim. Adhie mengatakan, berbeda dengan tahun lalu pelantikan akan diwakili oleh calon terpilih tertua dan termuda. Dia menambahkan, berdasarkan tata tertib peraturan DPRD Kabupaten Wonogiri No 20/2004 menerangkan Ketua dan wakil Ketua DPRD ditentukan atas perolehan suara terbanyak.

Advertisement

das

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif