News
Rabu, 12 Agustus 2009 - 11:12 WIB

Jelang putusan, MK dijaga ketat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, ditingkatkan menjelang putusan hakim konstitusi, Rabu (12/8) pukul 14.00 wib terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden yang diajukan pasangan Capres JK-Wiranto dan pasangan Mega-Prabowo.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Ike Edwin mengatakan Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya serta pasukan Brimob dengan kekuatan sekitar 100 personil.

Advertisement

“Selain itu kita telah memasang kawat berduri di depan Gedung MK hingga ke depan Gedung MK yang lama,” ujar Ike Edwin di lokasi pengamanan.

Dari pantauan, setiap orang yang keluar masuk gedung konstitusi juga diperiksa aparat keamanan lebih ketat dari hari-hari sebelumnya. Sebagai contoh, biasanya tamu boleh mengenakan jaket di sana, tetapi sekarang harus dibuka.

Advertisement

Dari pantauan, setiap orang yang keluar masuk gedung konstitusi juga diperiksa aparat keamanan lebih ketat dari hari-hari sebelumnya. Sebagai contoh, biasanya tamu boleh mengenakan jaket di sana, tetapi sekarang harus dibuka.

Ike Edwin melanjutkan, aparat keamanan juga disebar di setiap sudut lobi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengawasi setiap orang yang bertamu ke mahkamah menjelang putusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden.

“Pengamanan ketat terkait aksi demo di fokuskan di depan Gedung MK. Aparat keamanan tidak melarang aksi demo itu, tetapi diimbau tetap memperhatikan ketertiban. Memperhatikan arus lalu lintas dan tidak anarkis,” kata Ike Edwin.

Advertisement

Putusan yang akan langsung dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD, akan berlangsung sekira pukul 14.00 wib.

MK sendiri telah mengantongi putusan sejak Selasa kemarin. Putusan tersebut diambil sesuai hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut Mahfud, putusan para hakim konstitusi yang berjumlah sembilan ini diambil setelah mencermati bukti-bukti yang diterima MK, dan tidak terpengaruh dengan pernyataan calon presiden manapun.

Advertisement

Sengketa Pilpres ini bermula, saat pasangan JK-Wiranto, dan Mega-Prabowo mengajukan gugatan terhadap proses Pilpres yang diselenggarakan oleh KPU.

Salah satu yang dipersoalkan kedua pasangan adalah pelanggaran penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika MK memenangkan kedua pasangan capres-cawapres tersebut, maka konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh KPU diantaranya melakukan pemilihan, dan penghitungan suara ulang.

Advertisement

Hal ini berarti membatalkan Pilpres yang telah berlangsung. Namun jika MK tak mengabulkan gugatan kedua pasangan capres-cawapres, maka pasangan capres-cawapres terpilih SBY-Boediono akan memimpin pada periode mendatang.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Jelang Putusan Ketat MK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif