News
Rabu, 12 Agustus 2009 - 19:12 WIB

Gubernur Jateng tolak mutasi Sekda Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo memutuskan menolak usulan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memutasi dan promosi pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Soemarmo.

Gubernur, di Semarang, Rabu (12/8), mengatakan, dasar pertimbangan penolakan tersebut berpedoman pada aturan yang berlaku.

Advertisement

“Saya berpedoman pada undang-undang. Keputusan tersebut melanggar atau tidak? Kalau melanggar yang menegakkan penegak hukum,” katanya.

Jawaban penolakan Gubernur Jateng tersebut tercantum dalam surat Nomor 821/2523 tertanggal 10 Agustus 2009 yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip.

Advertisement

Jawaban penolakan Gubernur Jateng tersebut tercantum dalam surat Nomor 821/2523 tertanggal 10 Agustus 2009 yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip.

Surat tersebut merupakan jawaban dari permintaan wali kota perihal konsultasi mutasi, promosi pejabat struktural eselon II yang dikirim pada 4 Agustus 2009 bernomor 820/53/Rhs. Selain itu juga gubernur menanggapi surat wakil wali kota bernomor 821/55/Rhs tanggal 6 Agustus 2009 perihal tanggapan surat gubernur bernomor 821/2506.

Dalam surat gubernur tersebut, terdapat dua substansi, yakni mengenai usulan penggantian dan konsultasi calon sekda serta usulan mutasi dan promosi dalam jabatan struktural eselon II, tidak dapat diproses lebih lanjut.

Advertisement

Substansi lainnya, mengenai penurunan eselon Soemarmo dari jabatan Sekda (eselon IIa) menjadi staf ahli (eselon II b), disebutkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13/2003.

Dalam keputusan itu, telah menjamin pembinaan karir yang sehat pada prinsipnya tidak diperbolehkan perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih tinggi ke eselon lebih rendah.

Sebelumnya, Pemkot Semarang mengajukan klarifikasi mengenai pemberhentian sementara jabatan sekda Kota Semarang pada 3 Agustus 2009. Kemudian, pemberian klarifikasi dilakukan kepada Wakil Gubernur Rustriningsih dan pada hari yang sama Gubernur Jateng juga mengirimkan surat kepada Pemkot Semarang untuk mencabut SK Wali Kota itu.

Advertisement

Klarifikasi berisikan penjelasan Pemkot Semarang atas keputusan pemberhentian sementara Sekda Pemkot Semarang Soemarmo tertanggal 30 Juli 2009.
Selanjutnya Pemkot mengajukan lima usulan nama untuk bisa menempati posisi jabatan sekda definitif.

Dalam kesempatan terpisah, Sekda Jateng Hadi Prabowo mengatakan bahwa surat tersebut merupakan penegasan sikap dari Pemprov Jateng.

“Kita tetap berdasar kepada ketentuan hukum yang berlaku. Surat Gubernur tanggal 3 Agustus belum ditindaklanjuti. Kita selesaikan satu dulu. Satu belum diselesaikan muncul masalah lain,” kata Hadi Prabowo.

Advertisement

Hadi Prabowo mengatakan, dalam UU Kepegawaian sudah jelas bahwa pemberhentian seseorang melalui tahapan dan ada alasannya.

“Kita sudah mengkajinya dan kita sudah melaporkan ke Mendagri,” demikian Hadi Prabowo.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Gubernur Mutasi Sekda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif