News
Rabu, 12 Agustus 2009 - 17:00 WIB

Awal 2010, Pemda bisa kenakan pajak bahan bakar kendaran bermotor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah daerah mulai awal tahun depan akan mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.

Advertisement

“Bahan bakar yang dimaksud ini bahan bakar untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan kendaraan di air,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu (12/8).

Semua pungutan pajak bahan bakar untuk kendaraan ini diatur dalam revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang rencananya akan mulai diberlakukan 1 Januari 2009.

Harry menjelaskan, pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor itu akan dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

Advertisement

Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini, menurut dia, adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Tempointeraktif/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif