Soloraya
Selasa, 11 Agustus 2009 - 20:29 WIB

Ratusan anggota KBJ <I>geruduk<I> tiga perusahaan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Sekitar 100-an anggota Koperasi Batur Jaya (KBJ) Ceper, Klaten, Selasa (11/8) siang menggeruduk tiga perusahaan pengecoran logam di wilayah setempat.

Aksi yang berlangsung damai tersebut merupakan protes keluarga besar KBJ terhadap sikap tiga pemilik perusahaan tersebut yang diketahui menggarap pesanan bisnis dari PT Sinar Semesta, Klepu, Ceper, selaku kompetitor KBJ dalam proyek pengadaan blok rem PT KA 2009 senilai Rp 16,8 miliar.

Advertisement

PT Sinar Semesta milik Hafidz Yuma merupakan pemenang lelang proyek pengadaan rem KA pada Mei 2009. Berdasar pantauan <I>Espos<I> diketahui, aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dari Kompleks KBJ. Massa mengendarai satu mobil pikup dan puluhan sepeda motor menyisir tiga perusahaan milik Drs H Muh Bayin, Drs H Yahya Noor dan H Sigit Haryadi. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat satu Unit Pengendali Massa (Dalmas) Polres Klaten.

Aksi berlangsung relatif tertib, tanpa diwarnai insiden kekerasan atau aksi anarkitis. Perwakilan massa melakukan orasi dan pernyataan sikap kecewa mereka terhadap ketiga pengusaha itu. Namun disayangkan, orasi pengunjuk rasa diwarnai dengan teriakan-teriakan massa yang berbau suku agama dan rasa (SARA). Teriakan yang dikomando oleh beberapa orang tersebut sontak disahut oleh para pengunjuk rasa.

Beruntung ketatnya penjagaan aparat membuat massa relatif tetap terkendali. Ketua Umum Koperasi Industri Batur Jaya, Anas Mahmudi Yusuf menjelaskan, Muh Bayi, Yahya Noor dan Sigit Haryadi telah melakukan pelanggaran indisipliner. Menurut dia, pelanggaran dimaksud yakni anggaran dasar (AD)/anggaran rumah tangga (ART) koperasi, peraturan khusus, serta keputusan rapat anggota koperasi. Diuraikannya, sikap ketiga pengusaha mengingkari kaidah asas kekeluargaan AD/ART koperasi.

Advertisement

Anas menerangkan, dalam asas kekeluargaan AD/ART ayat satu disebutkan bahwa pengurus, pengawas dan anggota koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Selanjutnya pada ayat kedua disebutkan, hubungan antara pengurus, pengawas dan aggota harus dijiwai azas kekeluargaan dan gotong royong. Pada ayat ketiga disebutkan, penerapan azas tersebut harus dijiwai rasa pengabdian pengorbanan untuk kepentingan koperasi dan masyarakat di daerah kerja.

“Saat ini ketiga pengusaha anggota KBJ ini sudah mengerjakan pesanan dari kompetitor. Padahal setahu kami, pemenang lelang proyek tidak dibolehkan memindahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Di sisi lain, untuk ketiga pengusaha yang melakukan pelanggaran indisipliner sudah kami klarifikasi. Mereka bersikeras tidak melakukan pelanggaran,” papar Anas.

Dia mengungkapkan, telah menunjuk tim pengacara yang diketuai Heru S Notonegoro asal Solo untuk melakukan langkah hukum. Pelaporan, menurut dia, bisa kepada tiga pengusaha anggota KBJ bisa juga kepada PT Sinar Semesta.

Advertisement

Sementara ketiga pengusaha yang dinilai melanggar indisipliner saat didemo massa, tidak keluar alias tidak memberikan sambutan. Pada bagian lain, Yahya Noor sempat memberikan keterangan pers di salah satu rumah makan terkemuka Klaten. Yahya Noor mempersilakan KBJ melakukan langkah hukum. Ditegaskan dia, pihaknya tidak <I>cawe-cawe<I> dalam proses lelang yang dimenangkan oleh perusahaan milik anak dan kerabatnya.

“Kami tidak terlibat proses lelang atau tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Semua sudah sesuai ketentuan,” katanya.

kur

Advertisement
Kata Kunci : Rasa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif