Rangoon–Pemimpin Pro-demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi diputuskan bersalah oleh Pengadilan Rangoon. Suu Kyi divonis hukuman tahanan rumah selama 18 bulan.
Suu Kyi dinyatakan bersalah karena membiarkan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) memasuki rumahnya pada Mei lalu, disaat dia masih dalam masa tahanan rumah. Namun, Suu Kyi menyangkal tuduhan itu, meskipun dia rela dirinya dijatuhi hukuman.
Demikian seperti dilansir situs berita BBC, Selasa (11/8).
Awalnya Suu Kyi divonis hukuman penjara selama 3 tahun ditambah kerja paksa oleh pengadilan. Tetapi akhirnya vonis tersebut dirubah menjadi hukuman tahanan rumah selama 1,5 tahun setelah ada perintah khusus dari penguasa militer Myanmar, Than Shwe.
Salah seorang petugas pengadilan setempat menceritakan, setelah vonis terhadap Suu Kyi dibacakan, sidang sempat reses selama 5 menit. Sebelum akhirnya Menteri Dalam Negeri Myanmar memasuki ruang sidang dan membacakan perintah khusus dari penguasa militer Myanmar, Than Shwe. Perintah tersebut mengatakan Than Shwe mengubah vonis Suu Kyi dengan menjadikan hukuman tahanan rumah.
dtc/tya