News
Senin, 10 Agustus 2009 - 15:31 WIB

Polri: 350 Polisi dipecat per tahun akibat langgar HAM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar–Sebanyak 300 hingga 350 personil kepolisian RI setiap tahunnya dipecat akibat melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Sampai saat ini sudah lebih 5000 kasus pelanggaran HAM dan dari jumlah tersebut sebanyak 300 pelaku sudah dipidana,” kata Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Aryanto Sutadi dalam Seminar HAM Proyeksi Penegakan Hukum dan HAM Pemerintah 2009-2014 dalam rangka peluncuran buku panduan pemantau investigasi bagi pekerja HAM di Makassar, Senin (10/8).

Advertisement

Kegiatan itu sendiri diselenggarakan Kontras dan Legal Development Facility (LDF) Indonesia-Australia.

Ia menjelaskan, jumlah personil kepolisian Republik Indonesia saat ini sebanyak 374.526 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 214 perwira tinggi, 8.887 perwira menengah, 25.229 perwira atas, 338.799 bintara dan 1.397 tamtama.

Anggota kepolisian dengan pangkat bintara tersebut mencakup 90,46 persen jumlah anggota polri di seluruh Indonesia. Dengan jumlah yang hampir 100 persen tersebut, potensi untuk melanggar hak asasi manusia (HAM) sangat besar.

Advertisement

Karenanya, anggota bintara tersebut mempunyai pendidikan yang kurang, dukungan dan kondisinya minim sehingga sarana tidak memadai.

Aryanto menambahkan, dengan jumlah anggota yang mencapai ratusan ribu personil, kantor Kepolisian Daerah yang terdiri 31, 21 Polwiltabes, 456 Polres, 4.576 Polsek dan 2.763 Pospol, membuat tantangan dan harapan bagi anggota kepolisian makin meningkat, akibatnya prestasi aparat kepolisian dianggap menurun dan jalan ditempat.

Untuk itu, kata dia, sebagai bentuk penghormatan dan dukungan penegakan HAM di Indonesia dalam era demokratisasi, Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman implementasi standar HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

Advertisement

“Sebagai aparatur negara yang bertugas dalam perlindungan, pelayanan, pengayom masyarakat dan penegakan hukum, regulasi itu diperlukan sebagai wujud keseriusan Polri dalam penegakan dan penghormatan HAM Indonesia,” katanya.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Dipecat Ham Langgar Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif