News
Senin, 10 Agustus 2009 - 16:41 WIB

PGKSI desak pemerintah bekukan PP 48/2005 dan PP 43/2007

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sejumlah guru dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) yang tergabung dalam Persatuan Guru Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Jawa Tengah (Jateng) mendesak pemerintah pusat membekukan PP 48/2005 dan PP 43/2007.

Demikian diungkapkan Ketua PGKSI Solo, Asmuni SAg seusai mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PGKSI Jateng yang digelar di Hotel Pringgodani Tawangmangu Karanganyar, Sabtu-Minggu (8-9/8).

Advertisement

Salah satu keputusan yang diambil dalam Rakerda itu adalah desakan kepada pemerintah pusat untuk membekukan PP 48/2005 dan PP 43/2007.

Menurut Asmuni, kedua PP itu hanya mengatur guru bantu yang memperoleh tunjangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi, hingga tahun 2008, pemerintah pusat telah mengangkat guru bantu menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Asmuni menilai, keberadaan kedua PP itu jelas menganaktirikan para GTT/PTT sekolah swasta.
“Sekarang kan sudah tidak ada lagi guru bantu jadi wajar jika kedua PP itu dibekukan saja,” papar Asmuni saat ditemui wartawan di SD Cokroaminoto Solo, Senin (10/9).

Sebagai ganti, lanjut Asmuni, PGKSI menginginkan pemerintah pusat segera mengesahkan PP tentang Guru Swasta. Menurutnya, dalam hal ini pihaknya akan meminta pendampingan dari pemerintah kota/kabupaten untuk memberikan dukungan terhadap proses pengesahan PP tentang Guru Swasta itu kepada pemerintah pusat.
Dalam PP tentang Guru Swasta itu dijelaskan bahwa honor untuk tenaga pendidik di sekolah swasta atau yayasan dianggarkan melalui APBN dan atau APBD.

Advertisement

Ia menilai, selama ini guru swasta tidak mendapatkan honor melainkan sekadar bantuan insentif saja.

m82

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bekukan PGKSI PP 48/2007
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif