News
Senin, 10 Agustus 2009 - 14:08 WIB

Pemerintah didesak buat kebijakan pengaturan penyerapan susu segar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang mengatur penyerapan susu segar dalam negeri. Ketiadaan aturan itu menyebabkan produsen susu memilih tidak menyerap produksi susu segar dalam negeri karena harganya yang relatif mahal.

Demikian disampaikan Sekjen Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Syahlan Siregar dalam diskusi Visi 2030 dan Roadmap 2015 Industri Nasional, di Hotel Four Season, Jakarta, Senin (10/8).

Advertisement

“Selama ini tidak ada aturan yang mengatur penyerapan susu segar dalam negeri,” ujarnya.

Syahlan menyebutkan harga bahan baku impor setara dengan susu segar dalam negeri (SSDN) dijual dengan harga Rp 2.700 per kg hingga Rp 2.800 per kg sedangkan harga SSDN dijual seharga Rp 3.500 per kg hingga Rp 3.600 per kg.

“Sehingga kami sebagai produsen susu yang menyerap SSDN harus bersaing dengan produsen susu yang hampir tidak menyerap SSDN dengan biaya produksi yang jauh lebih murah,” ungkapnya.

Advertisement

Jika aturan tersebut diterapkan, Syahlan berharap target  penyerapan susu segar dalam negeri pada tahun 2015 sebesar 2,6 juta per kg per hari bisa tercapai. Saat ini penyerapan susu segar dalam negeri baru sebesar 1,3 juta per kg per hari.

Syahlan menambahkan, berdasarkan hasil pertemuannya dengan para peternak sapi perah menyebutkan untuk menggairahkan industri peternak sapi perah maka harga susu segar dalam negeripun minimal Rp 3.800 per kg.

“Apabila peternak dikasih bantuan dari pemerintah maka  industri bisa beli dengan harga pasar, sehingga gairah industri ini bisa dipertahankan,” ungkapnya.

Advertisement

Ia mengatakan saat ini kontribusi industri susu dalam negeri terhadap PDB baru mencapai Rp 35 Triliun atau 0,6 persen PDB.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif