USAHA REKREASI–Lembar kopian pengumuman tentang kondusivitas Kota Solo ketentuan operasional usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) dan pengobatan tradisional klasifikasi pijat urut dibagikan dalam acara sosialisasi di Bale Tawangarum, Balaikota Solo, Senin (10/8). Pengelola URHU diwajibkan menutup kegiatan operasional selama 7 hari awal dan 7 hari akhir bulan ramadhan. Espos/Agoes Rudianto