News
Minggu, 9 Agustus 2009 - 14:04 WIB

LPJK akan lindungi kontraktor lokal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) tetap akan melindungi kontraktor lokal melalui kebijakan yang dimiliki meski pemerintah rencananya akan membuka pasar jasa konstruksi di Indonesia.

“Pemerintah akan membuka secara bertahap pasar jasa konstruksi mulai tahun 2010, namun akan kami antisipasi melalui kebijakan lembaga,” kata Plt Ketua Umum LPJKN, Bachtiar Ravenala Ujung di Jakarta, Minggu (9/8), usai membuka gerak jalan santai dalam rangka HUT LPJKN ke-10.

Advertisement

Bachtiar mengatakan, lembaga sudah membatasi dengan mengharuskan kontraktor asing yang memenangkan pekerjaan di atas Rp 50 miliar diwajibkan untuk melibatkan subkontraktor lokal.

Bahkan perlu ada revisi terhadap kebijakan terhadap perusahaan konstruksi dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) agar untuk bidang tertentu yang sudah digarap lokal tidak dimasuki mereka lagi.

“Kalau cuma pekerjaan mengambil pasir atau batu kali yang tidak membutuhkan keterampilan khusus sebaiknya kontraktor asing tidak boleh masuk, semuanya diserahkan kepada lokal,” kata Bachtiar.

Advertisement

Bachtiar mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang No. 18 tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi, LPJKN mempersiapkan sejumlah pelatihan kepada tenaga jasa konstruksi berikut regulasi peraturan.

Menurutnya, asing dalam menjalankan usaha di Indonesia mendapat dukungan (back up) penuh dari pemerintah negaranya tidaknya hanya pendanaan tetapi juga alat dan manajemen.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kontraktor Lindungi Lokal LPJK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif