Soloraya
Sabtu, 8 Agustus 2009 - 12:55 WIB

4.000 Jukir liar ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 4.000 juru pakir (Jukir) liar yang berkeliaran di Kota Bengawan berhasil ditindak oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo bersama aparat Poltabes Solo.

Kepala Dishub  Solo, Yosca Herman Soedrajad mengatakan, para Jukir liar tersebut ditindak lantaran aksi mereka selama ini telah membikin resah warga masyarakat.

Advertisement

“Selain Jukir liar yang menarik tarif di lokasi yang bukan peruntukannya, kami juga menindak Jukir yang menarik tarif tak sesuai Perda,” ujar Yosca kepada Espos, Sabtu (8/8).

Yosca menerangkan, jumlah 4.000 Jukir yang ditindak tersebut dihimpun sejak digelarnya operasi mulai tahun 2008 hingga tahun 2009 secara berkala. Adapun, target operasi ialah menindak Jukir liar dan kerap menarik tarif di luar batas.

“Ada yang kami tegur, ada pula yang ditertibkan aparat untuk diperiksa lebih lanjut,” paparnya.

Advertisement

Menurut Yosca, selama ini pihaknya kerap menerima keluhan dari warga terkait keberadaan Jukir nakal itu. Pihaknya lantas bekerjasama dengan aparat terkait untuk menggelar operasi secara berkala di lokasi-lokasi yang dicurigai terdapat Jukir nakal.
“Kami beri peringatan. Imbauan kami agar Jukir itu menyadari bahwa pekerjaan itu jangan disalahgunakan,” paparnya.

Dia melanjutkan, Jukir yang telah memiliki kartu identitas namun melakukan pelanggaran akan mendapatkan kredit poin. Kredit poin tersebut, kata Yosca akan dijadikan pegangan penilaian Dishub dalam mencabut kembali kartu keanggotaan Jukir. Bukan itu saja, Yosca juga meminta kepada rekanan pengelola parkir agar turut membina Jukir yang diperkerjakannya.

“Rekanan itu mestinya juga bertanggungjawab kepada lahan parkirnya. Kalau seenaknya, kami juga akan melakukan pertimbangn lagi atas kerjasama denga rekanan,” paparnya.

Advertisement

Ke depannya, kata Yosca, pihaknya akan menggalakkan Perda No 6/ 2005 tentang kewajiban instansi atau gedung untuk menyediakan lahan parkir. Hal itu dilakukan untuk menekan jumlah parkir di jalan (on the street) ke wilayah luar jalan (out the street).

“Perda ini sudah ada lama. Harapannya, jumlah parkir di jalan bisa dihapus agar kemacetan lalu lintas bisa ditekan,” paparnya.

Sebelumnya, Dishub mengaku kesulitan menindak Jukir liar yang beraksi di Kota Bengawan ini. Pasalnya, keberadaan Jukir liar tersebut selalu berpindah-pindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

asa

Advertisement
Kata Kunci : Ditindak Jukir. Liar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif