Soloraya
Jumat, 7 Agustus 2009 - 17:25 WIB

Peroleh SK dari Gubernur, Lakgiyatmo tetap dilantik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Sekretaris Dewan (Sekwan) Wonogiri, Adhi Sutanto mengatakan, salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Demokrat (PD) Wonogiri yang kini menjalani tahanan, H Lakgiyatmo tetap berhak dilantik sebagai anggota Dewan periode 2009-2014, menyusul telah diterimanya SK pelantikan dari Gubernur Jateng.
Sekwan akan segera membuat undangan kepada 50 Caleg terpilih untuk dilantik 13 Agustus mendatang di Gedung DPRD Wonogiri.

“Besok undangan akan kami kirim kepada 50 Caleg terpilih dalam pemilihan legislatif 9 April lalu. Termasuk kepada Caleg asal PD, H Lakgiyatmo. Untuk undangan Pak Lakgiyatmo tetap akan kami kirim ke keluarganya,” ujar Adhi.

Advertisement

Mantan asisten Pemkab Wonogiri ini menyatakan keputusan H Lakgiyatmo dilantik karena tercantum dalam SK Gubernur yang telah diterimanya. Yakni SK bernomor 045.2/14146 tertangga 3 Agustus 2009 tentang pengangkatan anggota Dewan.

Dalam SK itu, ujarnya, terdapat klausul yang menyebutkan pelantikan Dewan terpilih tanggal 13 Agustus 2009 dan keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur nomor 170/46/2009 tertanggal 27 Juli 2009 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Wonogiri.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan pelantikan anggota Dewan terpilih akan dilaksanakan jam 09.00 WIB.

tus

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gubernur
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif