News
Jumat, 7 Agustus 2009 - 17:33 WIB

Mahfud: Putusan MA tak berlaku

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi tidak berlaku dengan sendirinya.

“Karena batu uji judicial review yang dilakukan MA dan dasar kewenangan KPU dalam mengatur Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), Pasal 212 ayat (3) UU Pileg, diberi tafsir konstitusional oleh MK,” katanya, di Jakarta, Jumat (7/8).

Advertisement

Sebelumnya dilaporkan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji Pasal 205 ayat(4) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif (Pileg).

Uji materi itu terkait dengan terbitnya putusan MA Nomor 15P/Hum/2009 dalam perkara permohonan hak uji materiil antara Zaenal Ma’arif cs melawan Ketua KPU.

Advertisement

Uji materi itu terkait dengan terbitnya putusan MA Nomor 15P/Hum/2009 dalam perkara permohonan hak uji materiil antara Zaenal Ma’arif cs melawan Ketua KPU.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perhitungan tahap kedua penetapan perolehan kursi anggota legislatif.

Mahfud MD menambahkan putusan judicial review oleh MA itu, kehilangan dasar pijakannya.

Advertisement

Ia juga menegaskan MK tidak menilai atau menguji putusan MA dan peraturan KPU, karena hal itu merupakan kewenangan konstitusional MA dan KPU.

“MK tidak menilai atau menguji putusan MA dan peraturan KPU,” katanya.

Ia menyatakan putusan yang memberi tafsir konstitusional ditetapkan oleh MK, karena dalam kenyataannya pasal-pasal tersebut, menimbulkan multitafsir.

Advertisement

“Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pembagian kursi hasil pemilu,” katanya.

Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan itu, kata dia, bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus diluruskan dengan tafsir konstitusional.

Ia menambahkan putusan tersebut berlaku sejak diucapkan dengan konsekuensi diberlakukan pada hasil pemilu 2009.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif