Grobogan (Espos)–Ini peringatan dini bagi anggota DPRD Grobogan periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif (TKI). Karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi mulai ambil ancang-ancang untuk menyelidiki masalah ini.
Bahkan tak tanggung-tanggung, jika sampai tidak mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD yang membandel bakal dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Jika sampai tidak mengembalikan dana TKI maka itu tindakan melawan hukum sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Hendrizal Husin SH, Jumat (7/8), di ruang kerjanya.
Sebagaimana diketahui anggota DPRD Grobogan menerima dana TKI yang nilainya tak sama antara anggota dan unsur pimpinan. Dana TKI diterima sehubungan terbitnya PP 37/2006. Dana TKI dianggap bermasalah setelah muncul PP Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Sesuai aturan, pengembalian dana TKI tersebut seharusnya sudah lunas satu bulan sebelum pelantikan anggota DPRD Grobogan yang baru. Rencananya pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 akan digelar Kamis (13/8).
rif