News
Jumat, 7 Agustus 2009 - 18:36 WIB

Kejagung: Sidang Prita jalan terus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan persidangan terhadap Prita Mulyasari, jalan terus meski antara Rumah Sakit Omni Internasional dengan Prita telah terjadi perdamaian.

“Itu kan perdata, sedangkan sidang jalan terus,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat (7/8).

Advertisement

Sebelumnya, kasus ibu dua anak ini berkembang setelah Prita menyebarkan luaskan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Di Pengadilan, Prita didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun Prita merasa lega ketika dibebaskan oleh PN Tangerang dengan alasan UU ITE yang didakwakan kepada Prita belum bisa diterapkan.

Advertisement

Jampidum menyatakan pencemaran nama baik itu, masuk dalam delik aduan. Kalau gugatan itu dicabut (RS Omni Internasional) harus dilakukan sebelum digelarnya persidangan.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif