News
Jumat, 7 Agustus 2009 - 12:58 WIB

Hakim MK miliki 6 KTP, terancam 2 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi, mengantongi 6 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia punya KTP Bandung, Bogor, Kendari, Makassar, Surabaya dan Jakarta. Arsyad bisa terancam pidana 2 tahun.

Persoalan KTP mengemuka dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dirjen Adminduk Depdagri, Abdul Rasyid Saleh, dihadirkan sebagai ahli.

Advertisement

Dalam keterangannya, Rasyid mengakui jika pembuatan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih belum tuntas. Banyak penduduk yang belum memiliki NIK. Namun ada pula penduduk yang memiliki KTP dan NIK ganda.

Hakim Arsyad Sanusi meminta keterangan kepada Rasyid. “Berapa KTP yang Saudara punya?” tanya Arsyad.

“Saya tidak pernah punya lebih dari 2 yang mulia,” kata Rasyid.

Advertisement

Arsyad pun bertutur dirinya memiliki banyak KTP.
“Saya punya di Bandung, Bogor, Kendari, Makassar, Surabaya. Dan saya baru saja dibuatkan di Jakarta,” kata Arsyad seraya menunjukkan salah satu KTP-nya.

Arsyad lalu mempertanyakan bagaimana sebenarnya sistem kependudukan di Indonesia. Bagaimana bisa satu orang memiliki begitu banyak KTP.

Menanggapi Arsyad, Rasyid mengatakan itulah realita di Indonesia. Kesadaran masyarakat untuk hanya memiliki 1 KTP saja belum terbangun.

Advertisement

“Siapa yang mau mengembalikan KTP-nya jika sudah punya KTP di tempat lain? Seharusnya KTP yang Kendari itu dikembalikan, jangan dikantongin terus. Jadi sebenarnya kita semua ini samalah Pak Hakim,” kata Rasyid menyindir Arsyad.

Mendengar jawaban ini, kontan para hakim dan hadirin pun tertawa, tak terkecuali Arsyad. Bahkan Mahfud MD selaku Ketua Majelis Hakim menambahkan ketika berbicara.

“Jadi untuk yang punya KTP lebih dari 1 seperti Pak Arsyad, saya, dan lain-lain, ancaman pidananya 2 tahun,” kata Mahfud yang ditanggapi tawa hadirin.

Mahfud juga sempat bercanda menyangkut NIK ganda.
“Pak Dirjen, yang tidak bisa dobel itu cuma 2, NIP atau nomor induk kepegawaian karena dipakai ngambil gaji, dan NPWP karena kalau dobel yang punya nggak terima,” kata Mahfud yang lagi-lagi membuat hadirin tertawa.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Ganda Ktp MK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif