Soloraya
Jumat, 7 Agustus 2009 - 16:55 WIB

Dewan minta 5 hari kerja Pemkab dihapus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Komisi I DPRD Klaten meminta Pemkab setempat mengembalikan hari kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lima hari kerja ke enam hari kerja.

Komisi I beralasan perubahan hari kerja menurunkan kinerja para PNS dan berdampak pada munculnya berbagai pelanggaran disiplin.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Klaten Agus Riyanto kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (7/8), menanggapi dijatuhinya sanksi berat kepada dua PNS Pemkab Klaten dan temuan Inspektorat Kabupaten Klaten soal pelanggaran administrasi.
Menurut Agus, perubahan waktu kerja dari enam menjadi lima hari tak membuat kinerja para PNS membaik. Bahkan, fenomena PNS yang pulang lebih awal dari waktu kerja yang ditentukan juga masih banyak terlihat.

“Ini justru membuat tidak efektif. Dikembalikan saja ke enam hari kerja,” tuntut dia.

Program lima hari kerja diterapkan oleh Pemkab Klaten sejak dua tahun silam. Sebelumnya Pemkab menerapkan enam hari kerja. Perubahan hari kerja tersebut hingga saat ini masih masuk dalam masa uji coba.

Advertisement

Perubahan hari kerja juga diikuti dengan berubahnya jam kerja. Bila biasanya sebelum pukul 15.00 WIB (Senin-Kamis) para PNS rampung bekerja, maka dengan lima hari kerja, jam kerja rampung hingga 15.30 WIB.
Namun ternyata, urai Agus, perubahan jam kerja tersebut tak berpengaruh signifikan pada pola kerja para PNS.

Selain itu, temuan inspektorat Pemkab Klaten pada tahun 2008 soal banyaknya pelanggaran administratif dalam pola kerja PNS menunjukkan perubahan jam kerja tidak efektif. Ditambah dengan turunnya sanksi berkategori berat dari tim penegakan disiplin terhadap dua PNS.

haa

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dewan Hapus Minta Pemkab
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif