News
Kamis, 6 Agustus 2009 - 13:53 WIB

Pesta SS, Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ambon–Polisi Resort (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, mengantongi sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, yang diduga selama ini sebagai pemakai sabu-sabu.
Demikian ditegaskan Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Didik Agung Widjanarko, kepada wartawan di Ambon, Kamis (6/8).

Menurut Didik, sejumlah nama tersebut masuk dalam target operasi polisi setelah menciduk ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku Ridwan Marasabessy, saat berpesta sabu-sabu di kediamannya, di rumah dinas DPRD Maluku, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Sirimau, Ambon.

Advertisement

“Untuk menangkap mereka, dibutuhkan bukti-bukti yang kuat karena menangkap Ridwan Marasabessy saja cukup lama baru tertangkap,” kata Didik.

Menurutnya, Ridwan Marasabessy, sempat berkelit saat digerebek polisi. Tapi dia tidak bisa mengelak saat ditanyai soal kepemilikan satu gram sabu-sabu, yang dibelinya seharga Rp 2,3 juta. Ia lebih tidak bisa mengelak lagi ketika digiring ke Rumah Sakit Bhayangkara, Tantui, Ambon, untuk dites urinenya.

Bekas ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku itu ditangkap polisi sekitar pukul 01.00 dinihari Selasa (4/8). Selain Ridwan, dua orang koleganya masing-masing Paulus Usmani, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pattimua (Unpatti) Ambon, dan Jery Ong, salah seorang pengusaha di Kota Ambon, serta Moses Lokopessy, sopir pribadi Ridwan, yang ikut berpesta sabu-sabu, juga ditangkap polisi.

Advertisement

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tempointeraktif/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif