News
Kamis, 6 Agustus 2009 - 11:49 WIB

KPU: Perubahan DPT bukan karena penambahan pemilih

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Perubahan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan KPU bukan karena adanya penambahan pemilih, melainkan karena terjadi kesalahan saat rekapitulasi daftar pemilih. KPU mengaku tidak pernah mengubah daftar pemilih by name.

“Perubahan itu dilakukan karena terjadi kesalahan pada saat rekapitulasi. Ada pemilih yang namanya ada di TPS tetapi tidak terjumlah pada saat rekap,” kata anggota KPU Endang Sulastri dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/8).

Advertisement

Menurut Endang, penetapan DPT by name dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Sedangkan KPU provinsi dan KPU pusat hanya melakukan rekapitulasi dari daftar yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dan tidak menetapkan by name. Hasil rekap inilah yang kemudian ditetapkan oleh KPU pusat sebagai DPT nasional.

Endang menerangkan, kesalahan terjadi saat penjumlahan. Sebagai contoh, ada TPS yang memiliki 450 pemilih, namun direkap hanya 300 karena terjadi kesalahan penomoran. Dalam daftar di TPS, ada pengulangan nomor urut pemilih sehingga angka jumlahnya menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Akibatnya, lanjut Endang, ketika direkap di KPU provinsi dan pusat, angka yang muncul tidak mencerminkan yang sebenarnya. Setelah hal itu disadari, KPU pun merevisi angka DPT, namun tanpa mengubah jumlah riil pemilih by name di level TPS.

Advertisement

Revisi itu dilakukan 2 kali, yakni revisi tanggal 8 Juni yang merupakan ralat atas penetapan tanggal 31 Mei dan revisi 6 Juli yang merupakan ralat untuk revisi 8 Juni.

dt/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPU Perubahan DPT
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif