Soloraya
Kamis, 6 Agustus 2009 - 18:33 WIB

Komplotan pengedar Upal diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Tiga orang komplotan pengedar uang palsu (Upal) diringkus aparat kepolisian ketika hendak melakukan transfer uang di BCA Palur, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Kamis (6/8).

Dari tangan tersangka, masing-masing Samsi, 35, warga Palur Kulon, Mojolaban, Sukoharjo; Wisnu Subroto alias Balung, 33, dan Bayu Aji, 23, keduanya warga Perumnas Palur, Jaten, Karanganyar, polisi mengamankan barang bukti Upal senilai Rp 1,5 juta dalam pecahan Rp 100.000.

Advertisement

Sekilas, baik dari ukuran maupun kualitas cetaknya mirip dengan uang asli. Namun saat diraba, Upal itu agak kasar dan kertas uangnya juga lebih tebal dibandingkan dengan uang asli.

Terbongkarnya aksi mereka bermula ketika Samsi mendatangi kantor cabang BCA Palur, sekitar pukul 12.00 WIB, untuk mentransfer uangnya yang berjumlah Rp 1,4 juta dengan tujuan nomor rekening saudaranya di Semarang. Semuanya dalam bentuk lembaran uang kertas dengan nominal Rp 100.000.

Saat menerima uang tersebut, petugas merasa curiga dengan keaslian uang itu. Saat dilakukan pengecekan, baik secara manual maupun dengan bantuan alat sinar ultraviolet, lembaran uang sebanyak 14 lembar itu semuanya terbukti palsu.

Advertisement

Petugas bank lantas melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Jaten, Briptu Muslam, yang pada saat itu melaksanakan tugas jaga di bank yang berlokasi di pinggiran Jl Raya Palur-Karanganyar itu.

“Anggota saya kemudian lapor ke Mapolsek dan langsung dilakukan penangkapan, serta pengamanan barang bukti Upal senilai Rp 1,4 juta dari tangan tersangka,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Sri Handayani, melalui Kapolsek Jaten AKP Suparmin, saat ditemui di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaaan di Mapolsek Jaten, Samsi mengaku mendapatkan uang tersebut dari Wisnu Subroto alias Balung, yang merupakan teman tersangka.

Advertisement

Aparat pun langsung menyiapkan skenario penangkapan Balung dengan meminta Samsi untuk menghubunginya dan janjian di satu tempat yang telah ditunjuk. Saat Balung tiba di sekitar palang pintu kereta api (KA) Palur, polisi langsung menangkapnya dan menggelandangnya ke Mapolsek Jaten.

Dari tangan Balung, polisi berhasil menyita lagi satu lembar uang Rp 100.000 yang juga Upal. Namun saat dimintai keterangan, baik Samsi maupun Balung sama-sama mengaku tidak menyadari kalau lembaran-lembaran uang itu adalah Upal.

Balung sendiri mengaku mendapatkan uang itu dari tetangganya, Bayu Aji.

dsp

Advertisement
Kata Kunci : Komplotan Pengedar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif