News
Rabu, 5 Agustus 2009 - 13:38 WIB

Pemerintah akan terus tambah wajib pajak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah akan terus melakukan penambahan jumlah wajib pajak (WP) pada 2010 sebagai bagian dari program kebijakan ekstensifikasi pajak.

Program kebijakan ekstensifikasi pada 2010 dilaksanakan melalui dua kegiatan utama yaitu pengenaan pajak atas surplus Bank Indonesia (BI) dan penambahan subyek pajak orang pribadi, demikian terungkap dalam Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2010 yang diperoleh di Jakarta, Rabu (5/8).

Advertisement

Pengenaan pajak atas surplus BI didasarkan atas UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu, penambahan WP akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan berbasis pemberi kerja dan bendahara pemerintah dengan sasaran karyawan yang meliputi pemegang saham atau pemilik perusahaan, komisaris, direksi, staf, pekerja serta PNS dan pejabat negara.

Pendekatan kedua, berbasis properti dengan sasaran orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan serta perumahan.

Advertisement

Pendekatan ketiga berbasis profesi dengan sasaran dokter, artis, pengacara, notaris, akuntan, dan profesi lainnya.

Secara umum kebijakan perpajakan 2010 merupakan kelanjutan dari kebijakan umum perpajakan tahun-tahun sebelumnya. Secara garis besar, kebijakan umum perpajakan tahun 2010 mencakup program ekstensifikasi perpajakan, program intensifikasi perpajakan, dan program kegiatan paska “sunset policy”.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pemerintah Tambah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif