News
Rabu, 5 Agustus 2009 - 13:40 WIB

KPU pertanyakan perubahan materi gugatan di MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengatakan, pihaknya mempertanyakan perubahan materi gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak diinformasikan sebelumnya.

“Perubahan itu di antaranya dari pihak pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, yang mempersoalkan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi kemudian juga mengangkat persoalan perolehan suara,” kata Andi Nurpati, di Jakarta, Rabu (5/8), ketika ditemui di Gedung KPU.

Advertisement

Masalah perolehan suara ini, lanjut dia, tidak pernah disinggung sebelumnya dalam materi gugatan ketika pertama diajukan. Akibatnya, jawaban yang disiapkan oleh pengacara KPU tidak sesuai.

“Kita menyiapkan jawaban sesuai dengan apa yang disampaikan pemohon kepada MK, ternyata yang dibacakan kemarin oleh pemohon ada perubahan dan penambahan,” jelasnya.

Andi menjelaskan, masing-masing pasangan nomor urut satu yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan pasangan nomor urut tiga JK-Wiranto, mengklaim jumlah perolehan suara hasil pemilu yang seharusnya didapatkan lebih tinggi daripada yang ditetapkan KPU.

Advertisement

Ia mencontohkan, pasangan nomor urut tiga menyatakan jumlah suara yang ia peroleh bukan sekitar 15 juta, melainkan lebih yakni sekitar 24 juta suara. Demikian pula, pasangan nomor urut dua yang menyatakan perolehan suaranya lebih dari yang ditetapkan oleh KPU yaitu sekitar 32 juta.

Kedua data yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon ini, kata Andi, harus dibandingkan dan kemudian dicocokkan dengan data resmi dari KPU.

Selain itu, katanya, pihak penggugat harus dapat membuktikan penambahan suara tersebut di daerah mana saja, dan di tempat pemungutan suara nomor berapa.

Advertisement

“Data antarmereka harus dibandingkan, karena masing-masing menyatakan suaranya bertambah,” katanya.

Tetapi, lanjut Andi, bukti penambahan suara tersebut harus resmi dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, dan bukan data yang berasal dari internal tim kampanye yang bersangkutan.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Gugatan KPU Materi MK Perubahan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif