News
Rabu, 5 Agustus 2009 - 13:37 WIB

Kejagung akui selamatkan Rp 5 triliun uang negara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Agung Muda bidang perdata dan tata usaha negara Edwin Situmorang mengatakan selama semester I 2009 pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp 5 triliun dari kasus perdata yang dialami BUMN dan instansi lainnya.

“Sampai dengan Juni 2009, jaksa pengacara memulihkan keuangan negara sekitarB Rp5 triliun. Belum lagi diperhitungkan dari sisi penghematan biaya kasus yang mencapai 80 persen karena jaksa memang pengacara negara dan tidak dibayar,” jelasnya.

Advertisement

Sekitar 30 persen dari Rp 5 triliun itu, lanjut Edwin, merupakan kasus yang dialami BUMN.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Selamatkan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif