News
Rabu, 5 Agustus 2009 - 13:52 WIB

Bupati Situbondo divonis 9 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bupati Situbondo, Ismunarso divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi APBD Situbondo yang merugikan negara sebesar Rp 43,7 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/8).

Advertisement

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 756,9 juta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.

Advertisement

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Ismunarso terbukti telah memerintahkan penempatan dana dari pos Pendapatan Asli Daerah dan pos lainnya dalam bentuk deposito di BNI 46 cabang Situbondo.

Kemudian, dana yang sama juga ditempatkan sebagai investasi di PT Sentra Artha Futures (SAF) serta dengan Direktur PT Sentra Artha Utama (SAU).

Advertisement

Majelis hakim menuturkan, Ismunarso telah mengadakan pertemuan dengan Darwin Siregar dan Nursetiadi Pamungkas dari PT Sentra Artha Futures (SAF) serta dengan Direktur PT Sentra Artha Utama (SAU) Ikhwansyah pada Agustus 2006. Pertemuan itu menyepakati penempatan dana dalam bentuk investasi di dua perusahaan itu.

Ismunarso kemudian membuat kuasa khusus untuk untuk memindahkanbukukan rekening Pemkab Situbondo di BNI ke rekening atas nama PT SAF dan PT SAU. Pemindahan itu berlangsung secara bertahap sejak 2006 sampai 2007, hingga mencapai sekira Rp 86 miliar.

Majelis hakim menyatakan, Ismunarso telah mendapat keuntungan sebesar Rp 1,4 miliar akibat pemindahan keuangan daerah tersebut.

Advertisement

“Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi,” kata hakim Setiono.

Atas perbuatannya, Ismunarso dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ismunarso akan mengajukan banding terhadap putusan itu. Menurut dia, putusan itu tidak adil.

Advertisement

“Banyak fakta yang tidak dipertimbangkan,” kata Ismunarso ketika meninggalkan ruang sidang.

Muhammad Fauzi, penasihat hukum Ismunarso, menyatakan kliennya tidak mengetahui penempatan dana di PT SAU dan SAF.

Menurut Fauzi, dokumen yang ditandatangani oleh Ismunarso adalah dokumen penempatan dana di BNI 46, bukan dokumen investasi di kedua perusahaan tersebut.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Bupati Divonis Situbondo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif