Solo (Espos)–Sekitar 60 ribu peserta sertifikasi guru belum menerima Surat Keputusan (SK) sertifikasi guru lantaran belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Demikian diungkapkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Dr H Baedhowi, MSi saat ditemui wartawan sebelum mengisi Seminar Nasional bertajuk Pengembangan Profesionalisme Guru Melalui Peningkatan Jenjang Pendidikan; Membentuk Insan Berkarakter Kuat dan Cerdas, Rabu (5/8), di aula gedung F Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dalam kesempatan itu, Baedhowi mengatakan, jumlah guru yang mengajukan sertifikasi pada tahun 2008 mencapai 171.575 peserta. Akan tetapi, hingga Selasa (4/8) malam, jumlah guru yang sudah mempunyai SK sertifikasi mencapai 110.000 peserta.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 60.000 guru yang belum memiliki SK sertifikasi lantaran belum memenuhi kelengkapan persayaratan administrasi sertifikasi guru.
“Bagi yang sudah memenuhi persyaratan tentu sudah bisa mendapatkan SK sehingga tinggal menunggu saja untuk memperoleh tunjangan profesi. Tetapi, bagi yang belum memenuhi persyaratan adminstrasi ya kami kembalikan dulu ke Disdikpora di masing-masing kota atau kabupaten untuk dilakukan verifikasi terkait kekurangan kelengkapan persyaratan itu,” papar Baedhowi.
Lebih lanjut, Baedhowi menjelaskan, setidaknya ada dua persyaratan yang menjadi kendala dalam proses sertifikasi guru pada tahun ini.
Dua persyaratan itu yakni terdapat guru yang belum mencantumkan nomor rekening online dan kurang terpenuhinya beban mengajar selama 24 jam dalam sepekan.
m82