News
Selasa, 4 Agustus 2009 - 17:37 WIB

Polres ungkap jaringan peredaran sabu-sabu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Tiga tersangka ditangkap dalam pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu (SS) oleh jajaran Polres Grobogan, Selasa (4/8). Tiga tersangka yang kini ditahan adalah, Ven, 27, warga Jalan Gunung Lawu II, Purwodadi, Ant, 28, warga Perumda Jalan Gajah Mada Purwodadi dan Har alias Cece, 33, warga Jalan Suhada Jagalan, Purwodadi.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap secara terpisah hanya selang beberapa jam. Polisi mengamankan, barang bukti (BB) berupa, dua paket sabu, alat pengisap (bong), satu unit sepeda motor dan speaker aktif.

Advertisement

“Dari pengakuan salah satu tersangka, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang mengaku anggota Brimob Semarang, hanya saja tersangka tidak kenal dengan orang tersebut,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Drs Isnaeni Ujiarto didampingi Wakapolres Kompol Djoko Tjajono SH dan Kasatreskrim AKP I Nyoman Widiana SH, Selasa (4/8) usai memeriksa ketiga tersangka di Mapolres Grobogan.

Terungkapnya kasus tersebut sekaligus tertangkapnya tiga tersangka itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Begitu mendapat informasi, polisi terus memantau pergerakan para tersangka.
Akhirnya setelah ada kepastian, polisi langsung membekuk tersangka Ven, ketika yang bersangkutan membeli pulsa di toko HP di Jalan Kartini Purwodadi.
Polisi menemukan barang bukti, satu paket kecil sabu di helm tersangka.

rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pengedar Sabu Polres
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif